PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI...
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGUKURAN KINERJA
Penyelarasan Pengukuran Kinerja Antar Unit Kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dikoordinasikan oleh: a. Sekretaris Jenderal, untuk penyelarasan Pengukuran Kinerja Utama (PKU) Tingkat Kementerian; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro Perencanaan, untuk penyelarasan Pengukuran Kinerja Utama (PKU) Tingkat Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan.
