PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm119 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 6
Pelabuhan singgah dalam negeri yang berfungsi sebagai embarkasi dan/atau debarkasi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar (cruiseship), yaitu: a. Pelabuhan Tanjung Priok; b. Pelabuhan Tanjung Perak; c. Pelabuhan Belawan; d. Pelabuhan Makassar; dan e. Pelabuhan Benoa Bali.
