PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm119 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 2
Wisatawan merupakan orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara dengan menggunakan kapal pesiar (cruiseship).
