Pasal 22
BAB 5 — KAWASAN TOD
(1) Dalam rangka mendukung peningkatan jumlah penumpang LRT Jabodebek, Penyelenggara ditunjuk untuk mengelola Kawasan TOD. (2) Dalam rangka melaksanakan pengelolaan Kawasan TOD, Penyelenggara dapat mengembangkan dan mengelola: a. perkantoran; b. pusat perbelanjaan/mall; c. lokasi bawah tanah; d. periklanan; dan/atau e. bangunan/fasilitas komersial lainnya. (3) Penyelenggara dapat bekerja sama secara komersial dengan badan usaha lainnya. (4) Penyelenggara melaporkan bentuk pengelolaan pengembangan Kawasan TOD di wilayah LRT Jabodebek, termasuk yang sumber pembiayaannya berasal dari badan usaha lainnya kepada Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (5) Penerimaan Kas atas Pendapatan dari pengelolaan Kawasan TOD menjadi komponen yang mengurangi Subsidi LRT Jabodebek.
