PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm117 Tahun 2016 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN JABATAN...
Pasal 7
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyusunan pengangkatan dan penempatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan standar kompetensi jabatan, peta jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk jabatan yang dimaksud.
