PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm117 Tahun 2016 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN JABATAN...
Pasal 5
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan
uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. (2) Sekretaris Inspektorat Jenderal bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.
