PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm114 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan...
Pasal 7
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana
di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan tetap melaksanakan tugas
dan fungsinya sampai dengan diangkatnya dalam jabatan
baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2)
Penyusunan
Pengangkatan
dan
penempatan
dalam
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap
memperhatikan
standar
kompetensi
jabatan,
peta
jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk
jabatan yang dimaksud.
