PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm114 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan...
Pasal 2
(1) Unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian
Perhubungan
berjumlah 6 (enam) unit kerja, sebagai berikut :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ;
b. Direktorat Angkutan Udara;
c. Direktorat Bandar Udara;
d. Direktorat Keamanan Penerbangan;
e. Direktorat Navigasi Penerbangan; dan
f. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat
Udara.
(2)
Peta
jabatan
dan
uraian
jenis
kegiatan
jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, di lingkungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
