PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm113 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan...
Pasal 2
(1)
Unit
organisasi
di
lingkungan
Direktorat
Jenderal
Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berjumlah 5
(lima) unit kerja, sebagai berikut :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
b. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
www.peraturan.go.id
2016, No.1403
c. Direktorat Prasarana Perkeretaapian;
d. Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
e. Direktorat Keselamatan Perkeretaapian.
(2)
Peta
jabatan
dan
uraian
jenis
kegiatan
jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, di lingkungan
Direktorat
Jenderal
Perkeretaapian
Kementerian
Perhubungan tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
