PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm113 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PADA AKADEMI TEKNIK DAN...
Pasal 4
(1) Standar Pelayanan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
