PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK...
Pasal 5
Pelaksana angkutan laut nasional yang ditunjuk untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai jaringan trayek angkutan laut dalam negeri yang teratur dan berjadwal tetap (liner); b. memenuhi standar dalam pemberian pelayanan kepada penumpang; dan c. menyediakan pelayanan tiket di semua kantor cabang. www.djpp.kemenkumham.go.id
