Pasal 12
BAB 7 — PENGGUNAAN DATA KINERJA
(1) Data Kinerja yang sudah ditabulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dikumpulkan dan diterbitkan melalui Sistem Informasi Data Kinerja yang dikelola oleh Unit Kerja, dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Jenderal, untuk Data Kinerja Kementerian; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan dan Kepala Biro Perencanaan, untuk Data Kinerja Eselon I yang bersangkutan; c. Pimpinan Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT), untuk Data Kinerja yang bersangkutan. (2) Data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Data Publik yang dapat diakses melalui Website oleh Para Pemangku Kepentingan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dalam rangka melakukan pengukuran, monitoring maupun evaluasi kinerja.
