Pasal 10
BAB 6 — WAKTU DAN PROSEDUR INPUT DATA KINERJA
(1) Dalam rangka Pengumpulan Data Kinerja setiap akhir bulan, Sekretaris Jenderal menyampaikan Surat Edaran kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja Eselon I untuk melakukan Input Data Kinerja ke dalam Sistem Pengukuran Data Kinerja Kementerian Perhubungan. (2) Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kepada: a. Seluruh Pimpinan Unit Kerja Eselon I, harus memasukkan Data Kinerja yang menjadi tanggung jawabnya ke dalam Sistem Pengukuran Data Kinerja Kementerian Perhubungan pada setiap bulan, dan selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya; b. Seluruh Pimpinan Unit Kerja Tingkat Eselon II, dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri (UPT), harus memasukkan Data Kinerja yang menjadi tanggung jawabnya ke dalam Sistem Pengukuran Data Kinerja Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan pada setiap bulan, dan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.
