PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm109 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PADA BALAI BESAR KALIBRASI...
Pasal 4
(1) Standar Pelayanan Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan yang telah menerapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar pelayanan pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
