PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm106 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI...
Pasal 4
Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Eselon I, II, III, IV, dan V di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
