PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm105 Tahun 2016 tentang STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR UNIT...
Pasal 4
(1) Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara H. As. Hananjoedin Tanjung Pandan yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara H. As. Hananjoedin Tanjung Pandan. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara H. As. Hananjoedin Tanjung Pandan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
