PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm105 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI...
Pasal 2
Standar kompetensi jabatan struktural dimaksudkan sebagai dasar dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan, serta penyusunan/pengembangan sistem dan proses Diklat berbasis kompetensi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan.
