PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm102 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Kompetensi abatan adalah ukuran kompetensi tertentu yang ditetapkan sebagai patokan pada setiap jenis jabatan, agar tugas, dalam jabatan dapat diselesaikan dengan baik.
- Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.
- Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
- Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
- Diklat Kepemimpinan adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
- Diklat Kompetensi Jabatan adalah jenis-jenis Diklat pokok tertentu yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik setiap jabatan, agar kewenangan, tanggung jawab, tugas dan fungsi yang ada pada tiap- tiap jenjang jabatan dapat dilaksanakan dengan baik.
- Pengalaman dalam jabatan adalah sejumlah pengalaman/ atau jenis- jenis jabatan yang pernah diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
- Eselon adalah Tingkatan Jabatan Struktural.
- Kondisi fisik adalah keadaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil. www.djpp.kemenkumham.go.id
