Peraturan Menteri Nomor pm101 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian
regulation_id: "PERMEN_pm101_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor pm101 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian" year: "2017" number: "pm101" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-pm101-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permenhub/2017/pm101" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenhub-no-pm101-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor pm101 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-pm101-2017
Pasal I
Menambahkan beberapa jabatan struktural setara jabatan Administator dan jabatan fungsional umum setara jabatan pelaksana di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelola Transportasi Darat pada Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 784), tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
