PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN...
Pasal 4
Kapal asing untuk kegiatan pengeboran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, meliputi: a. jack up rig; b. semi submersible rig; c. deep water drill ship; d. tender assist rig; dan e. swamp barge rig.
www.djpp.kemenkumham.go.id
