Pasal 10
(1) Untuk memperoleh izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan dilengkapi dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan dengan menggunakan format Contoh 1 dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan penelitian persyaratan permohonan izin penggunaan kapal asing dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri. (6) Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Direktur Jenderal, Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari menerbitkan izin penggunaan kapal asing dengan format Keputusan Menteri sebagaimana tersebut Contoh II dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
