PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN
Pasal 6
(1) Kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c merupakan standar minimal yang harus dipenuhi untuk memberikan suatu kondisi nyaman, bersih, indah dan sejuk yang dapat dinikmati Pengguna Jasa. (2) Kenyamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kenyamanan di halte dan fasilitas pendukung halte, meliputi:
lampu penerangan;
fasilitas pengatur suhu ruangan dan/atau ventilasi udara; dan
fasilitas kebersihan;
luas lantai per orang;
fasilitas kemudahan naik/turun penumpang. b. kenyamanan di mobil bus, meliputi:
lampu penerangan;
kapasitas angkut;
fasilitas pengatur suhu ruangan; dan
fasilitas kebersihan;
luas lantai untuk berdiri per orang.
