PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN
Pasal 4
(1) Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a merupakan standar minimal yang harus dipenuhi untuk terbebasnya Pengguna Jasa dari gangguan perbuatan melawan hukum dan/atau rasa takut. (2) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keamanan di halte dan fasilitas pendukung halte, meliputi:
- lampu penerangan;
- petugas keamanan; dan
- informasi gangguan keamanan. b. keamanan di mobil bus, meliputi:
- identitas kendaraan;
- tanda pengenal pengemudi;
- lampu isyarat tanda bahaya;
- lampu penerangan;
- petugas keamanan; dan
- penggunaan kaca film sesuai ketentuan yang berlaku.
