PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta,...
Pasal 15
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai angkutan orang dalam di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan Menteri ini.
