PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-99 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan. (2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan: a. Wakil Direktur I, dalam hal akademik; dan b. Wakil Direktur III, dalam hal ketarunaan.
