PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-99 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran; d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan organisasi; e. pelaksanaan urusan tata laksana dan ketatausahaan; f. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset; g. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, publikasi dan protokol; h. pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
