PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-98 Tahun 2016 tentang STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR UNIT...
Pasal 4
(1) Standar Pelayanan Bandar Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
