PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-97 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 28
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Politeknik Penerbangan Makassar menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Politeknik Penerbangan Makassar. (2) Proses bisnis di lingkungan Politeknik Penerbangan Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
