PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-97 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik; b. perencanaan dan pengembangan program akademik; c. pengelolaan data dan evaluasi akademik; d. pelaksanaan administrasi penerimaan taruna; e. pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna; f. pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna;
g. perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna; dan h. pengelolaan administrasi alumni.
