PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-97 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Politeknik Penerbangan Makassar merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Politeknik Penerbangan Makassar. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Politeknik Penerbangan Makassar. (4) Politeknik Penerbangan Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Politeknik Penerbangan Makassar.
