PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-96 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PENERBANG...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Pemeriksaan Intern; f. Satuan Penjaminan Mutu; g. Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan; h. Program Studi; i. Pusat Pembangunan Karakter; j. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; k. Unit Penunjang; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
