PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-96 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PENERBANG...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan program studi. (2) Program studi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I. (3) Ketua program studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan pendidikan vokasi di bidang penerbangan. (4) Ketentuan mengenai program studi dilaksanakan sesuai dengan statuta Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi.
