Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan administrasi akademik, perencanaan pendidikan, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna,
pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna, perencanaan beasiswa taruna, serta administrasi praktek kerja taruna dan alumni; b. pengelolaan urusan keuangan serta penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian dan organisasi; d. pelaksanaan tata laksana dan ketatausahaan; e. pelaksana kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, investasi dan aset; f. pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, publikasi dan protokol; g. pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; dan h. pengelolaan fasilitas pendidikan.
