PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-96 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PENERBANG...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur penunjang dan pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan umum. (2) Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan berkoordinasi dengan a. Wakil Direktur I, untuk urusan administrasi akademik dan ketarunaan b. Wakil Direktur II, untuk urusan kepegawaian, hukum, umum, dan keuangan.
