PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-95 Tahun 2021 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penanggung Jawab Aerodrome, Penyelenggara Bandar Udara, dan penyelenggara Heliport wajib memenuhi ketentuan peraturan keselamatan penerbangan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian Aerodrome. (2) Ketentuan mengenai keselamatan penerbangan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian Aerodrome sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
