PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Pelaksanaan kegiatan Penyusutan Arsip di lingkungan Kementerian Perhubungan meliputi sebagai berikut: a. Memindahkan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah kepada Unit Kearsipan; b. Memusnahkan Arsip yang Tak Bernilai Guna; dan c. Menyerahkan Arsip Statis oleh Unit Kearsipan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA (ANRI).
