PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 93
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kemananan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. (2) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati. (3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan penumpang dan barang yang diangkut.
