Pasal 91
BAB 4 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Direktur Jenderal, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan terhadap adanya kegiatan kantor cabang berdasarkan laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf g. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, Gubernur atau Bupati/Walikota dapat menghentikan kegiatan kantor cabang apabila tidak ada kunjungan kapal milik atau kapal sewa yang dioperasikan. (3) Setiap penutupan kegiatan kantor cabang, wajib dilaporkan oleh kantor pusat perusahaan angkutan laut kepada pejabat pemberi izin dengan tembusan Penyelenggara Pelabuhan dimana kantor cabang berdomisili. www.djpp.kemenkumham.go.id
