PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 89
BAB 4 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Untuk menunjang peningkatan pelayanan terhadap kunjungan kapal milik dan kapal charter, perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat dapat membuka kantor cabang perusahaannya. (2) Pelayanan terhadap kapal yang dioperasikan oleh pelaksana angkutan laut khusus dapat dilakukan oleh kantor cabang usaha pokoknya. (3) Kantor cabang perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
