PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 84
BAB 4 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan laut khusus pelaksana kegiatan angkutan laut khusus wajib memiliki izin operasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
