PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 80
BAB 4 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakukan oleh: a. orang perseorangan Warga Negara INDONESIA; atau b. Badan Hukum INDONESIA (BHI) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi yang didirikan khusus untuk usaha itu. (2) Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin usaha.
