PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 78
BAB 4 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Perusahaan angkutan laut patungan (joint venture) yang berubah statusnya menjadi perusahaan angkutan laut terbuka (Tbk), wajib melaporkan perubahan statusnya kepada Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
