PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 73
BAB 4 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Dalam hal terjadi perubahan nama perusahaan maka perusahaan angkutan laut nasional harus menyampaikan permohonan untuk diterbitkan penyesuaian izin usaha atas nama perusahaan yang baru dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) disertai dengan melampirkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) asli terakhir. (2) Berdasarkan permohonan penyesuaian izin usaha atau izin operasi atas adanya perubahan nama perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) yang baru.
