PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT
Jaringan trayek tetap dan teratur yang telah ditetapkan, digambarkan dalam peta jaringan trayek dan diumumkan oleh Direktur Jenderal pada forum koordinasi Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) atau media cetak dan/atau elektronik.
