PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 47
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) merupakan badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha pokok di bidang: a. industri; b. kehutanan; c. pariwisata; d. pertambangan; e. pertanian; f. perikanan; g. salvage dan pekerjaan bawah air; h. pengerukan; i. jasa konstruksi; dan j. kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan, dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.
