Pasal 45
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Direktur Jenderal menerbitkan Certificate of Owner’s Representative terhadap perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), menggunakan format Contoh 34 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Certificate of Owner’s Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang tidak memiliki Certificate of Owner’s Representative dilarang melakukan kegiatan perwakilan perusahaan angkutan laut asing di INDONESIA. (4) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing di INDONESIA dilarang melakukan kegiatan keagenan kapal, booking muatan, dan kegiatan pencarian muatan.
