Pasal 39
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen umum perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi kedatangan kapal asing yang diageninya/Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing kepada Direktur Jenderal. (2) Perusahaan angkutan laut nasional yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus. (3) Untuk kapal asing dengan trayek tetap dan teratur (liner), pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi kedatangan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan.
