PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT
Angkutan laut dalam negeri meliputi kegiatan: a. trayek angkutan laut dalam negeri; b. pengoperasian kapal pada jaringan trayek; dan c. keagenan kapal angkutan laut dalam negeri.
