PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT
Angkutan laut luar negeri meliputi kegiatan: a. trayek angkutan laut luar negeri; b. angkutan laut lintas batas; c. keagenan umum kapal angkutan laut asing; dan d. perwakilan perusahaan angkutan laut asing. www.djpp.kemenkumham.go.id
