PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Terhadap perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur secara berkesinambungan dapat diberikan insentif berupa: a. pemberian prioritas sandar; b. penyediaan bunker sesuai trayek dan jumlah hari layar; dan c. keringanan tarif jasa kepelabuhanan. (2) Tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. tarif jasa labuh; b. tarif jasa tambat; dan c. tarif jasa penundaan. (3) Besaran tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
